Academic Rules

SISTEM PENDIDIKAN DAN PERATURAN AKADEMIK

ACADEMIC RULES

 

1.1 SISTEM PENDIDIKAN

Kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan di kampus IPBI Denpasar disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia. Kurikulum IPBI Denpasar mengacu ke Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi.

1.2 TAHUN AKADEMIK

Tahun akademik diawali dengan proses administrasi registrasi ulang mahasiswa. Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. Tahun akademik dibagi menjadi dua bagian, yakni semester ganjil dan semester genap. Masing-masing semester berlangsung antara 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) minggu perkuliahan.

1.3 SISTEM KREDIT SEMESTER

IPBI Denpasar dalam menyelenggarakan pendidikan menggunakan paket Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam sistem ini, beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (sks). Satu satuan kredit semester (sks) adalah satuan waktu kegiatan belajar dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per-minggu sebanyak 1 (satu) kali 50 (lima puluh) menit tatap muka / kuliah. Setiap mata kuliah dihargai dengan sejumlah sks, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan perminggu.

Jumlah SKS yang ditempuh oleh mahasiswa IPBI dalam satu semester sudah merupakan paket yang wajib untuk diikuti oleh mahasiswa, sehingga diharapkan waktu penyelesaian studi mahasiswa satu dengan yang lainnya sama. Setiap semester, mahasiswa wajib menempuh sejumlah mata kuliah tertentu dan dosen diwajibkan untuk mengajar sejumlah mata kuliah tertentu pula yang bobotnya dinyatakan dalam bentuk kredit.

1).    Besar kredit untuk mata kuliah ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain, jumlah tatap muka tiap minggu, keluasan dan pendalaman ilmu, macam perkuliahan (praktikum, tugas lapangan, pembahasan skripsi dan sebagainya).

2).    Kegiatan akademik dalam setiap semester diselenggarakan dalam 3 kegiatan, yakni:

3).    Satu kredit untuk kuliah dalam bentuk ceramah di kelas terdiri dari 50 menit tatap muka.

1.4  INDEKS PRESTASI

Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata untuk mata kuliah yang telah diambil mahasiswa pada satu semester.

Nilai angka diperoleh dari :

No

Nilai

Rentang

Predikat

Keterangan

1

A (4)

3,51 – 4, 00

Sangat Baik

Lulus

2

B (3)

3,00 – 3,50

Baik

Lulus

3

C (2)

2,00 – 2,99

Cukup

Lulus

4

D (1)

1,00 – 1,99

Kurang

Belum Lulus

5

E (0)

0 – 0,99

Sangat Kurang

Belum Lulus

 

1.5  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

A. Kegiatan Akademik.

Sistem Kredit Semester (SKS) yang sudah dipaket memungkinkan setiap mahasiswa mampu menyelesaikan Program Studinya tepat pada waktunya sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, maka untuk itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah secara teratur setelah memenuhi persyaratan / peraturan yang berlaku.

B. Peraturan dan Tata Tertib Mahasiswa

Mahasiswa IPBI Denpasar wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku pada kampus IPBI Denpasar antara lain :

1). Kehadiran Dalam Perkuliahan

2). Kerapihan dan kebersihan diri (Standar Hygiene & Sanitasi).

Khusus Pria  :

Khusus Wanita  :

3) Perbuatan yang melanggar etika – azas kepatutan dan hukum.

4) Pakaian Seragam Perkuliahan

C. Pembimbing Akademik (PA)

Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya tepat waktu, IPBI Denpasar menugaskan dosen pembimbing akademik (PA). PA adalah dosen tetap IPBI Denpasar yang ditunjuk dan diberikan tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara maksimal dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Tugas dan tanggung jawab PA adalah :

D. Cuti Kuliah

Cuti kuliah dapat dilakukan maksimal 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun baik secara berturut-turut maupun berselang. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

E.     Penundaan Kuliah

Mahasiswa berhak mengajukan penundaan kuliah minimal 2 semester (1 tahun). Mahasiswa dapat mengajukan penundaan kuliah paling lambat pada minggu ke-2 semester 1 (satu).

Prosedur administrasi penundaan kuliah adalah sebagai berikut:

F.      Kuliah Tambahan

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah tambahan jika ketidakhadirannya dalam satu mata kuliah >20 % s/d 75%. Paling lambat satu minggu setelah pembagian KIMPA, mahasiswa wajib mengurus administrasi dan mendaftarkan diri di bagian administrasi akademik untuk mengikuti kuliah tambahan.

Prosedur administrasi kuliah tambahan adalah sebagai berikut:

Kuliah tambahan diselenggarakan selama 16 jam perkuliahan termasuk Ujian Akhir Semester. Jadwal kuliah tambahan disusun oleh Ketua Program Studi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai akhir mata kuliah kuliah tambahan adalah A, B, C atau D. (sesuai ketentuan konversi nilai akademik). Dosen menyerahkan nilai akhir mata kuliah ke bagian administrasi akademik paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan kuliah tambahan.

Mahasiswa yang tidak melaksanakan kuliah tambahan sesuai jadwal yang ditentukan harus melakukan penambahan semester dan kelulusannya akan mundur dari waktu yang ditetapkan.

G. Kuliah Jarak Jauh E-Learning (Khusus untuk mahasiswa yang mengikuti PKN di luar negeri)  

Mahasiswa yang mengikuti program Praktik Kerja Nyata (PKN) luar negeri di luar waktu training yang telah ditetapkan oleh prodi diwajibkan mengikuti kuliah jarak jauh E-Learningsesuai dengan semester teori yang ditinggalkan berdasarkan prosedur yang berlaku.   

H. Kuliah Ulang

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah ulang jika ketidakhadirannya dalam satu mata kuliah > 75 % s/d 100%. Paling lambat satu minggu setelah pembagian Kartu Ijin Mengikuti Penilaian Akhir (KIMPA), mahasiswa wajib mengurus administrasi dan mendaftarkan diri di bagian administrasi akademik untuk mengikuti kuliah ulang.

Prosedur administrasi kuliah ulang adalah sebagai berikut:

Mahasiswa yang mengikuti kuliah ulang:

I.  Tambah Semester

Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan beban studinya tepat waktu (tidak lulus tepat waktu), wajib melakukan tambah semester untuk menyelesaikan beban studinya. Biaya tambah semester adalah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / semester. Adapun prosedur administrasi tambah semester adalah sebagai berikut:

J. Drop Out (DO)

Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa, disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh Institut Pariwasata dan Bisnis Internasional DO (Drop Out) disebabkan oleh beberapa faktor :

 

2.  UJIAN DAN PENILAIAN

A.    Pelaksanaan Ujian

Ujian Tengah Semester (UTS) atau ujian mid semester untuk semua mata kuliah dalam satu semester terjadwal sesuai dengan jadwal pada kalender akademik, dan dilakukan sesuai jadwal perkuliahan.

Ujian Akhir Semester (UAS) untuk semua mata kuliah dalam satu semester terjadwal sesuai dengan jadwal pada kalender akademik, dilakukan secara tertulis maupun praktikum, dan dilakukan sesuai jadwal UAS.

Mahasiswa yang boleh mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk suatu mata kuliah, namun berhalangan/tidak hadir untuk mengikuti UAS wajib mengikuti ujian susulan. Mahasiswa wajib mengurus administrasi ujian susulan paling lambat satu minggu setelah jadwal pelaksanaan UAS.

Prosedur administrasi ujian susulan adalah sebagai berikut:

4).    Ujian Perbaikan Nilai

Mahasiswa diwajibkan mengikuti perbaikan nilai mata kuliah jika nilai mata kuliah yang diperoleh kurang dari ketentuan kelulusan (D, E). Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai mata kuliah dari C ke B atau dari B ke A, wajib mengikuti kuliah ulang (sesuai prosedur kuliah ulang). Selambat-lambatnya 2 minggu setelah nilai mata kuliah diumumkan, mahasiswa wajib menyelesaikan perbaikan nilai, dengan ketentuan: bulan Januari – Maret di tahun ajaran tersebut untuk perbaikan mata kuliah di semester ganjil, dan bulan Juli – September di tahun ajaran berikutnya untuk perbaikan mata kuliah di semester genap.

Prosedur administrasi perbaikan nilai adalah sebagai berikut:

B. Persyaratan Peserta Ujian Akhir Semester (UAS)

Mahasiswa yang diijinkan mengikuti ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang telah memiliki persyaratan sebagai berikut:

C. Tata Tertib Peserta Ujian

D. Sanksi dan Pelanggaran Tata Tertib Ujian

E.     Penilaian

Komposisi penilaian yang diberikan kepada seorang mahasiswa meliputi:

Tugas harian                                     : 20 %

Ujian Tengah Semester (UTS)           : 30 %

Ujian Akhir Semester (UAS)             : 50 %

Nilai akhir semester akan dikeluarkan paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan UAS, dan  Nilai seluruh mata kuliah akan dikeluarkan melalui Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat diperoleh di bagian administrasi akademik.